Saturday, October 7, 2023

Heboh Banyak Orang Pasang Foto Habib Muhammad Alex Jadi Profil WA


Foto: Habib Muhammad Alex (sumber:detik.com)

Beberapa hari belakangan ini, viral di media sosial seseorang yang bernama Habib Muhammad Alex di lini media sosial. Habib Muhammad Alex sudah tidak asing lagi bagi warga Probolinggo, di daerah Probolinggo baik di pedesaan, maupun di Probolinggo, beliau dikenal sebagai seorang habib yang doa-doanya dikenal sering terkabul, belakangan beliau meminta fotonya di viralkan di media sosial. Muncul Video Habib Muhammad Alex yang tersebar di media sosial, yakni beliau menghimbau agar fotonya di viralkan di media sosial. Alhasil, tidak menunggu lama, foto beliau viral di lini media sosial terutama di whatsapp story. 

Banyak yang mengira beliau adalah seorang pengusaha expor impor, namun pihak keluarga membantah. Beliah adalah orang biasa, yang kesehariannya sebagai seorang tokoh agama. Tersiar kabar di media sosial, siapapun yang megunggah foto beliau, maka doa-doanya akan terkabulkan. Inilah salah satu sebab, cukup viralnya nama habib Muhammad Alex di media sosial dan menjadi trending di mesin pencari Google.

Warga Probolinggo sendiri mengenal Habib Muhammad Alex adalah sebagai "Wali Majdub", yakni wali dengan gaya yang nyentrik atau tindak tanduknya cenderung aneh, namun doa-doa nya selalu terkabulkan dan perkataannya selalu terwujud menurut cerita warga setempat.

Fenomena viralnya tokoh Habib Muhammad Alex ini bukan yang pertama kali, banyak juga beberapa tokoh yang viral dan menjadi terkenal, terutama jika berhubungan dengan hal-hal yang supranatural atau kesembuhan, atau hal-hal yang diluar logika. Sebut saja Ponari, yang dulu di kenal dapat menyembuhkan segala penyakit karena memiliki batu ajaib. 

Fenomena viralnya tokoh masyarakat seperti ini, menurut saya tidaklah buruk, sah-sah saja. Masyarakat harus tetap berfikir logis dan jernih, jangan sampai termakan isu-isu yang dapat merugikan kita. Mungkin ada saja oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan dari viral nya tokoh ini, terutama mengambil isu-isu supranatural. Kita tetap harus berfikir logis, jika ingin sukses kita harus bekerja keras, jika ingin sembuh datanglah ke ahli nya seperti dokter dan ahli kesehatan. Doa tentu baik, namun harus disertai usaha juga. 

Thursday, October 5, 2023

Kasus Kopi Sianida: Film Dokumenter Netflix dan Isu Asuransi.


Gambar: Jessica Berbaju Orange

Peristiwa kematian Mirna Salihin akibat kopi Sianida yang terjadi tahun 2016 kembali terjadi, hal ini karena film dokumenter di Netflix yang berjudul "ICE COLD: MURDER, COFFEE, AND JESSICA WONGSO". Film ini sendiri sudah tayang di Netflix pada tanggal 28 September 2023. Film ini menceritakan kembali apa sebenarnya yang terjadi di kasus tersebut, kronologi dari mulai pertemanan Mirna dan juga jessica Wongso di Australia, sampai dengan terjadinya pembunuhan tersebut yang TKP nya terjadi di Indonesia, tepatnya di sebuah kafe di Jakarta.

Akibat film tersebut, muncul kembali spekulasi dan tanda tanya, apakah Jessica Wongso adalah pelaku nya. Hal ini dikarenakan bukti yang tidak kuat yang menuduh Jesicca sebagai pelaku tunggal, hakim dalam kasus ini lebih mengutamakan asumsi dan hatinurani sebagai seorang hakim. Bahkan seorang pengacara kondang, yakni Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa dalam kasus kopi sianida tersebut, hakim lebih mengutamakan asumsi dan juga kurangnya bukti kuat yang mengarah ke Jessica. Hotman juga menantang para ahli kimia, untuk bersaksi mengenai zat Sianida yang menjadi penyebab kematian Mirna tersebut. 

Hotman paris mengatakan, bisa saja Jessica melakukan grasi atau pengampunan kepada presiden Joko Widodo, agar Jessica mendapatkan pengampunan dan di bebaskan. Hotman mengatakan, dalam proses grasi tersebut, harus dipastikan dahulu bahwa grasi yang diajukan tersebut pasti akan dikabulkan. Mengingat grasi sendiri adalah sang pelaku mengakui atas kesalahannya dan meminta pengampunan dari presiden, inilah yang harus diperhatikan ketika Jessica ingin mengajukan Grasi. Karena jika tidak dikabulkan, akan semakin memberatkan Jessica, karena dia sudah mengakui perbuatannya melalui grasi tersebut.

Ada juga isu yang beredar di media massa, mengenai asuransi yang di miliki oleh Mirna di luar negeri, yang jumlahnya sekitar 160 Milyar Rupiah, di kutip dari media CNBC Indonesia. Namun isu ini hanyalah kabar yang tidak memiliki bukti yang kuat. Perlu di ketahui, bahwa kasus kopi sianida ini pada tahun 2016, penyelidikannya di pimpin oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, yakni Krisna Murti dan wakilnya adalah Ferdy Sambo. Ferdy Sambo sendiri saat ini sudah diberhentikan sebagai anggota POLRI, karena adanya kasus yang dilakukan oleh beliau.

Inilah sekelumit dari kasus Kopi Sianida yang kembali viral, terutama karena adanya film dokumenter yang di tayangkan di Netflix. Semoga dengan viralnya kembali kasus ini, maka kebenaran tetap akan menang, dan keadilan di terima bagi dia yang berhak menerimanya. 



Monday, October 2, 2023

Apakah Usia Calon Presiden Perlu Dibatasi?

Gambar: Gibran, sebelah kiri. Sumber: Kompas.id

Menjelang pemilihan umum tahun 2024, ada wacana usia presiden tidak perlu di batasi, baik usia minimum maupun usia maksimum untuk mencalonkan diri sebagai Presiden. Bahkan sejumlah masyarakat melakukan uji materi dan memohon kepada Mahkamah Konstitusi, agar usia minimum untuk mencalonkan diri sebagai presiden bisa di turunkan menjadi mimimal usia 35 tahun. Saat ini, MK masih mengkaji dan belum memutuskan apakah permohonan tersebut akan di kabulkan atau tidak.

Dalam proses rekrutmen seorang pemimpin, hemat saya tidak perlu ada pembatasan usia calon presiden, siapa pun boleh mencalonkan diri, sepanjang dia sehat jasmani dan rohani. Yang perlu dilakukan pembatasan adalah mereka yang memiliki catatan kriminal dan juga kesehatan mental yang tidak memungkinkan untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden. Kita ketahui saat ini, banyak sekali generasi muda, baik generasi milenial maupun generasi Z, yang rentang usianya antara 27 sampai dengan 40 tahun yang memiliki bakat dan talenta yang luar biasa. Esensi dari memilih seorang pemimpin adalah mereka yang dianggap mampu dan cakap untuk memimpin bangsa ini dengan baik. Pada akhirnya, dalam proses seleksi lah akan terjadi seleksi alam, apakah rakyat akan memilih pemilih tersebut atau tidak. Jadi menurut hemat saya, tidak perlu adanya pembatasan secara hukum dan administrasi, biarlah rakyat yang akan menseleksi lewat pemilihan umum secara langsung dan terbuka.

Walaupun Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan, namun sudah banyak terjadi pro dan kontra terhadap wacana pembatasan usia terhadap calon presiden. Penolakan maupun dukungan dari kelompok masyarakat, mungkin saja bersifat politis untuk mendukung calon dari partai tertentu. Namun secara esensi, hemat saya pemimpin tidak perlu dilakukan pembatasan terutama dari segi usia.

Wacana penolakan pembatasan usia untuk menjadi presiden semakin ramai, karena ada salah satu pemimpin daerah, yakni Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka yang diisukan akan menjadi calon Wakil Presiden dari Prabowo Subianto. Inilah yang menjadikan isu tersebut semakin ramai, dan ada juga masyarakat yang menuduh akan ada konspirasi agar Sang Walikota Solo tersebut dapat mencalonkan diri menjadi pendamping Prabowo Subianto. Menurut hemat saya, Gibran sebagai Walikota Solo, memiliki rekam jejak yang baik dalam memimpin Solo, dibawah kepemimpianan beliau, Kota Solo relatif aman terkendali. Yang membuat saya merasa senang adalah, Gibran mampu menjaga keberagaman dan nilai-nilai toleransi di daerah nya. Sehingga orang bebas menjalankan ibadah, maupun budaya nya masing-masing. Pemimpin seperti inlah yang kita perlukan, yakni memiliki jiwa keberagaman dan menjunjung nilai-nilai toleransi. Walaupun demikian, Gibran juga perlu membuktikan diri, bahwa ia memang layak di pilih menjadi salah satu kandidat pemimpin bangsa ini. Waktulah yang akan menjawab, apakah dia akan terbentuk menjadi pemimpin yang cakap, dan mengikuti jejak ayahnya, yang juga dipercaya rakyat untuk memimpin negara ini, yakni Presiden Joko Widodo.

Sekali lagi, pandangan saya adalah usia presiden tidak perlu dilakukan pembatasan, baik usia mimimal ataupun maksimal untuk mencalonkan diri jadi Presiden RI ataupun Wakil Presiden RI. Yang perlu dibatasi adalah, apakah dia sehat jasmani atau rohani, tidak memiliki catatan kriminal, serta tidak memiliki keterbatasan mental untuk menjalankan tugasnya sebagai pemimpin negara ini selama masa kepemimpinannya.