Saturday, August 18, 2012

Hakim Tipikor yang Kotor...!



Tersangka Hakim ad hoc pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang Kartini Julianna Mandalena Marpaung setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sumber: Kompas.com

Lagi!, seorang hakim tipikor ditangkap akibat menerima suap. Kepada siapa kita harus mengadu, jika lembaga yang diharapkan menjadi penegak keadilan, menjadi bagian dari kejahatan korupsi.
Sangkupkah KPK berjalan sendiri memberantas korupsi? tentu saja tidak...

Sebaiknya pemberantasan korupsi tidak lagi berpusat pada penindakan belaka, tetapi pencegahan, bagaimana caranya? yaitu dengan menanamkan nilai-nilai kejujuran dari mulai taman kanak-kanak, Sekolah Dasar, sampai perguruan tinggi. Sehingga energi bangsa ini tidak habis untuk mengadili para koruptor yang jumlahnya jutaan dan yang tidak kasat mata...
Koruptor = Teroris pembunuh massal.
Bravo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) !

Salam.

No comments:

Post a Comment